Odong-odong di jalanan

Keberadaan odong-odong di jalan raya melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sepeda motor odong-odong mirip kereta di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022). Alinea.id/Akbar Ridwan.

Mayoritas penumpang mobil odong-odong Adi adalah warga yang tinggal di rumah susun sewa (rusunawa) Jatinegara Barat. Lokasi rusunawa itu jauh dari jalan raya. Mereka yang tinggal di sana adalah korban penggusuran kawasan Kampung Pulo, Jatinegara, akibat normalisasi Kali Ciliwung pada 2015.

Lahan gusuran di pinggir Kali Ciliwung itu, kini berubah menjadi Jalan Inspeksi Kali Ciliwung, yang menghubungkan Jalan Raya Jatinegara Barat dengan Jalan Kampung Melayu Besar, Jakarta Timur. Termasuk melintasi permukiman warga di Kampung Melayu, Kampung Pulo, dan sisi belakang rusunawa Jatinegara Barat.

Mobil odong-odong yang dibawa Adi bukan miliknya. Ia harus menyetor hasil narik kepada bosnya, sang pemilik mobil. Sedangkan ia dapat upah harian, tergantung banyaknya setoran.

Setelah mobil odong-odong Adi melaju, giliran mobil odong-odong yang dikendarai Hendri ngetem di tempat yang sama. Pria berusia 38 tahun itu mengatakan, sebelum pandemi Covid-19 pada Maret 2020 ia sudah menjadi sopir mobil odong-odong.