Odong-odong di jalanan
Keberadaan odong-odong di jalan raya melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mayoritas penumpang mobil odong-odong Adi adalah warga yang tinggal di rumah susun sewa (rusunawa) Jatinegara Barat. Lokasi rusunawa itu jauh dari jalan raya. Mereka yang tinggal di sana adalah korban penggusuran kawasan Kampung Pulo, Jatinegara, akibat normalisasi Kali Ciliwung pada 2015.
Lahan gusuran di pinggir Kali Ciliwung itu, kini berubah menjadi Jalan Inspeksi Kali Ciliwung, yang menghubungkan Jalan Raya Jatinegara Barat dengan Jalan Kampung Melayu Besar, Jakarta Timur. Termasuk melintasi permukiman warga di Kampung Melayu, Kampung Pulo, dan sisi belakang rusunawa Jatinegara Barat.
Mobil odong-odong yang dibawa Adi bukan miliknya. Ia harus menyetor hasil narik kepada bosnya, sang pemilik mobil. Sedangkan ia dapat upah harian, tergantung banyaknya setoran.
Setelah mobil odong-odong Adi melaju, giliran mobil odong-odong yang dikendarai Hendri ngetem di tempat yang sama. Pria berusia 38 tahun itu mengatakan, sebelum pandemi Covid-19 pada Maret 2020 ia sudah menjadi sopir mobil odong-odong.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Darurat sampah saset: Produk murah dengan konsekuensi mahal
Minggu, 29 Jan 2023 08:28 WIB
Urgensi UU PPRT di tengah sengsara pekerja rumah tangga
Sabtu, 28 Jan 2023 15:40 WIB