Ongkos ibu kota baru

Dalam lampiran Perpres 85/2021 disebutkan, alokasi anggaran pembangunan ibu kota negara pada 2022 sebesar Rp510,799 miliar.

Ilustrasi ibu kota baru. Alinea.id/Firgie Saputra.

Keputusan menjadikan RUU IKN masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021 mendapat penolakan tiga fraksi di DPR, yakni PKS, Demokrat, dan PAN.

Anggota Komisi VII dari fraksi PKS Mulyanto berpendapat, pembangunan ibu kota negara harus ditunda karena bakal menyedot anggaran yang besar. Terlebih saat ini kondisi ekonomi negara tengah terpuruk, imbas pandemi Covid-19.

Ia menyarankan pemerintah fokus menata ekonomi yang karut-marut karena pandemi daripada membangun ibu kota baru yang kurang mendesak. Memaksakan pemindahan ibu kota negara, ujar dia, justru akan memperpanjang krisis ekonomi.

“Proyek IKN tidak tepat dan seharusnya tidak masuk dalam skala prioritas pembangunan,” katanya kepada Alinea.id, Senin (4/10).