Pasal-pasal RUU KUHP yang atur perzinaan

Pasal-pasal yang terdapat di dalam RUU KUHP atau RKHP menimbulkan pro-kontra di publik.

Beberapa pasal di dalam RUU KUHP menimbulkan polemik. Alinea.id/Oky Diaz.

Ditemui para wartawan, Menkum HAM Yasonna Laoly memilih tak banyak komentar mengenai hasil rapat konsultasi membahas RUU KUHP antara presiden dengan pimpinan DPR Komisi III di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9).

“Tidak bisa diputuskan di sana (rapat konsultasi). Jadi, harus dibawa ke paripurna DPR dulu. Besok ada pemahaman dan penyelesaiannya,” ujar Yasonna kepada para jurnalis di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/9).

Sebagai informasi, usai rapat konsultasi, presiden akhirnya menunda pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, dan RUU KUHP. Sejatinya, DPR akan mengesahkan RUU KUHP pada rapat paripurna besok, Selasa (24/9). Namun, usai rapat konsultasi, DPR sepakat tak mengesahkan RUU KUHP besok.

“Sikap pemerintah sudah jelas sebenarnya, tapi bagaimana nasib RUU KUHP ini tentu kita bakal ambil waktu dulu untuk mensosialisasikannya. Hal ini yang harus saya sampaikan di paripurna besok,” kata Yasonna.

Sosialisasi yang dimaksud Yasonna, terkait kesalahpahaman di masyarakat terhadap pasal-pasal yang ada di dalam draf RUU KUHP.