PAW-PAW bermasalah: Dari Roy Suryo ke Harun Masiku

PAW Mulan Jameela dan Harun Masiku menunjukkan adanya kader-kader "kesayangan" parpol.

Pergantian antarwaktu anggota DPR kerap berpolemik. Ilustrasi Alinea.id/Dwi Setiawan

Pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR bukan hal baru di Senayan. Namun demikian, PAW kerap menimbulkan polemik. Pasalnya, partai politik kerap seenaknya mengganti anggota DPR terpilih. Bahkan, PAW kerap disertai pemecatan para kader. 

Hal itu setidaknya terlihat dalam kasus PAW Mulan Jameela di Gerindra. Untuk memuluskan langkah Mulan ke DPR, Gerindra memecat dua kader peraup suara terbanyak urutan dua dan tiga di dapil Jabar XI. Pasalnya, Mulan hanya berada di posisi keempat peraup suara terbanyak. 

Kasus serupa terlihat dalam PAW Harun Masiku di PDI-P. Partai besutan Megawati Soekarnoputri itu berkukuh menafikan keputusan KPU yang menetapkan Riezky Aprilia sebagai pemenang Pileg 2019 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia dua pekan sebelum pencoblosan.

Perlawanan PDI-P dilakukan lewat uji materi PKPU yang mengatur PAW di Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA menetapkan suara caleg yang meninggal dunia berhak dialihkan parpol ke caleg mana pun.

Peneliti Lembaga Ilmu Pengatahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, mencuatnya kasus-kasus PAW bermasalah menunjukkan proses demokrasi di Indonesia masih diwarnai kongkalingkong. Padahal, sudah ada aturan jelas yang merinci mekanisme PAW.