Perpres BRIN vs UU Sisnas Iptek

Substansi Perpres BRIN tidak sinkron dengan isi pasal-pasal di UU Sisnas Iptek.

Ilustrasi integrasi lembaga riset ke dalam BRIN. Alinea.id/Bagus Priyo

Mandat integrasi empat lembaga riset yang termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dinilai bertentangan dengan substansi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ( UU Sisnas IPTEK).

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi mengatakan, peleburan empat lembaga pmerintah non kementerian (LPNK) yang diatur dalam Perpres BRIN tidak mencerminkan semangat UU Sisnas IPTEK.

Secara khusus, Ferdian menyoroti konflik isi Pasal 70 ayat (1) Perpres BRIN dengan substansi Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (3) dan Pasal 66 UU Sisnas Iptek. Pasal 70 ayat (1) Perpres BRIN memberikan wewenang kepada BRIN untuk mengalihkan anggaran, sumber daya manusia (SDM), serta sarana dan prasarana empat LPNK riset. 

Empat lembaga riset itu, yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Lembaga Antariksa dan Penerbangan (LAPAN), dan Balai Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Di sisi lain, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (3) dan Pasal 66 UU Sisnas Iptek menyiratkan kemandirian lembaga litbangjirap. Pada Pasal 49 beleid itu, diterangkan bahwa yang termasuk sumber daya iptek adalah sumber daya manusia, pendanaan, serta sarana dan prasarana iptek.