Poin-poin krusial Omnibus Law Ciptaker

Pasal-pasal dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja dinilai berbau kepentingan pengusaha tambang.

Pasal-pasal dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja dinilai berbau kepentingan pengusaha tambang. Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengkritik substansi Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Manajer Kampanye Jatam Melky Nahar menilai RUU Ciptaker sarat kepentingan investor tambang dan mengabaikan aspek lingkungan. Apalagi, publik juga minim dilibatkan dalam pembahasan draf beleid itu. 

"Seluruh proses tidak transparan. Bahkan, kita dapat dokumen bukan yang resmi, tapi berdasarkan bahan-bahan presentasi dan yang orang kirim ke kita dan itu dari kementerian yang terhubung dengan omnibus law ini," kata Melky kepada Alinea.id di kantor Jatam di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

Menurut hasil kajian Jatam, setidaknya ada 14 persoalan krusial terkait pertambangan yang potensial muncul jika RUU Ciptaker disahkan tanpa direvisi substansinya. Permasalahan-permasalahan itu muncul lantaran penyusun draf merombak pasal-pasal di dalam UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009.

Ia mencontohkan penarikan kewenangan terkait perizinan, pengawasan, pembinaan, pemberian sanksi dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Menurut dia, pergeseran kewenangan tersebut bakal melumpuhkan kemampuan pemerintah daerah dalam melindungi lingkungan. 

"Salah satu contoh itu Bupati Jember di Jawa Timur yang menolak ekspansi pengembangan Blok Migas Silo. Dia tolak tambang emas di sana. Artinya, model bupati seperti ini tidak bisa berbuat apa-apa ketika kewenangan diambil pusat," tutur Melky.