sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Poin-poin krusial Omnibus Law Ciptaker

Pasal-pasal dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja dinilai berbau kepentingan pengusaha tambang.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Minggu, 08 Mar 2020 23:46 WIB
Poin-poin krusial Omnibus Law Ciptaker

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengkritik substansi Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Manajer Kampanye Jatam Melky Nahar menilai RUU Ciptaker sarat kepentingan investor tambang dan mengabaikan aspek lingkungan. Apalagi, publik juga minim dilibatkan dalam pembahasan draf beleid itu. 

"Seluruh proses tidak transparan. Bahkan, kita dapat dokumen bukan yang resmi, tapi berdasarkan bahan-bahan presentasi dan yang orang kirim ke kita dan itu dari kementerian yang terhubung dengan omnibus law ini," kata Melky kepada Alinea.id di kantor Jatam di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

Menurut hasil kajian Jatam, setidaknya ada 14 persoalan krusial terkait pertambangan yang potensial muncul jika RUU Ciptaker disahkan tanpa direvisi substansinya. Permasalahan-permasalahan itu muncul lantaran penyusun draf merombak pasal-pasal di dalam UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009.

Ia mencontohkan penarikan kewenangan terkait perizinan, pengawasan, pembinaan, pemberian sanksi dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Menurut dia, pergeseran kewenangan tersebut bakal melumpuhkan kemampuan pemerintah daerah dalam melindungi lingkungan. 

"Salah satu contoh itu Bupati Jember di Jawa Timur yang menolak ekspansi pengembangan Blok Migas Silo. Dia tolak tambang emas di sana. Artinya, model bupati seperti ini tidak bisa berbuat apa-apa ketika kewenangan diambil pusat," tutur Melky.

Melky juga menyoroti perubahan isi Pasal 134 UU Minerba di draf RUU Ciptaker. Di pasal itu disebutkan peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dengan kegiatan usaha pertambangan dan menghambat investasi cukup disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres). 

"Jadi, itu solusinya cukup dengan Peraturan Presiden. Seolah-seolah Peraturan Presiden lebih tinggi dari undang-undang. Misalkan satu perusahaan tambang melanggar UU KLHK atau UU Air atau UU Pertanahan, solusinya cukup dengan Peraturan Presiden," kata dia. 


Infografis Alinea.id/Oky Diaz

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid