Struktur baru BRIN

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Ilustrasi Badan Riset dan Inovasi Nasional. Alinea.id/Bagus Priyo

Struktur organisasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kian terang setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Perpres BRIN) pada 28 April 2021. 

Disebutkan pada Pasal 5 Perpres tersebut, BRIN terdiri atas Dewan Pengarah dan pelaksana. Dewan Pengarah bertugas memberikan arahan dalam perumusan kebijakan kepada Kepala BRIN. Ketuanya ialah unsur dari Dewan Pengarah di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Jokowi sudah menunjuk Megawati Soekarnoputri untuk duduk di posisi itu.  

Adapun pelaksana tugas BRIN terdiri dari kepala, wakil kepala, sekretariat utama, tujuh deputi, dan organisasi pelaksana fungsi teknis operasional penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi (OP Litbangjirap) bidang ilmu pengetahuan, bidan penerbangan dan antariksa nasional, bidang pengkajian dan penerapan teknologi, dan bidang tenaga nuklir nasional. 

Perpres itu secara tersirat mengamanatkan pengintegrasian terhadap empat lembaga riset, yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan). 

Kepada Alinea.id, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengaku masih  mengonsolidasikan dengan OP Litbangjirap dan pemangku kepentingan dalam proses integrasi tersebut. Salah satu fokus yang konsolidasi ialah mata anggaran untuk tahun anggaran (TA) 2022.