Kolom

Bayang-bayang drama dan konflik kepentingan “jeruk makan jeruk”

Penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini memasuki babak krusial. Di tengah memanasnya sentimen antar-lembaga dan tarikan kepentingan elite politik, proses hukum perkara ini tidak cukup sekadar mengandalkan klaim "profesional dan akuntabel" dari Kejaksaan Agung (Kejagung). ​Publik kini menagih bukti konkret bagaimana penegakan hukum dapat berjalan imparsial, transparan, dan terbebas dari ruang kompromi.

Jumat, 24 Juli 2026 20:50

​Sorotan publik menebal setelah dinamika penetapan status hukum Febrie dinilai janggal—mulai dari status tersangka, bergeser menjadi saksi, hingga kembali ditetapkan sebagai tersangka. Rangkaian pergantian status ini memicu prasangka bahwa ada "drama penegakan hukum" yang sedang dimainkan di balik layar.

​Aksi demonstrasi mahasiswa dan elemen masyarakat sipil yang menyebar replika uang dan emas di gerbang Kejaksaan Tinggi menjadi simbol hilangnya kepercayaan publik terhadap klaim internal Kejagung. Publik tidak lagi puas dengan konferensi pers formal, melainkan menuntut detail transaksi, kronologi tindakan, hingga status aset bernilai fantastis (seperti dalam pusaran kasus batubara, ASABRI, hingga Krakatau Steel) yang disita.

Pakar hukum Aloysius Wisnubroto
berpendapat ​masalah utama kasus penanganan korupsi yang diduga melibatkan Jampidsus, Febrie Adriansyah,
mengakar pada konflik kepentingan struktural (conflict of interest). Ketika Kejagung menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tertingginya sendiri, sindrom “jeruk makan jeruk” nyaris tak terhindarkan. Hal inilah yang mendasari munculnya desakan mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara secara penuh.

​Pintu Masuk Pengambilalihan oleh KPK

​Secara hukum acara, wacana "pelimpahan perkara" antar-lembaga pada hierarki yang sama (misalnya dari Penyidik Polri ke Kejaksaan) dinilai keliru dan berpotensi melanggar prosedur. Namun, instrumen yang paling tepat dan sah secara legal adalah pengambilalihan perkara oleh KPK.

Aloysius Wisnubroto Reporter
Sahputra Editor

Tag Terkait

Berita Terkait