Kolom

Kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang sudah menjadi isu nasional

Kementerian Pekerjaan Umum sudah mempunyai Rencana Strategis Kementerian PUPR 2025-2039 tentang Penanganan Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api dengan Jaringan Nasional.

Rabu, 16 April 2025 10:14

Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api. Petugas penjaga Perlintasan Jalur Lintas (PJL) kerap mejadi target untuk dijadikan tersangka jika terjadi kejadian kecelakaan di PJL.

Kejadian kecelakaan fatal di PJL kembali terulang antara Commuterline Jenggala dan truk trailer pengangkut kayu gelondongan yang terjadi pada Selasa (8/4/2025) pukul 18.35 WIB. Kecelakaan di jalur pelintasan langsung atau JPL 11 antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan menewaskan asisten masinis Abdillah Ramdan, sehingga jalur itu langsung ditutup.

Merujuk data dari PT KAI (2025), total 3.896 perlintasan sebidang atau Jalur Perlintasan Langsung (JPL) terdiri dari 2.803 JPL resmi dan 1.093 JPL liar. Sebanyak 1.879 JPL tidak terjaga yang terdiri 971 JPL resmi tidak terjaga dan 908 JPL liar tidak terjaga. Sementara 2.017 JPL terjaga, yang dikelola swasta sebanyak 40 JPL, swadya masyarakat 460 JPL, Pemda (Dinas Perhubungan) 538 JPL dan PT KAI 979 JPL.

Ada beberapa persoalan yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam pengelolaan jalur perlintasan langsung. Pertama, secara keseluruhan, sudah diatur dari sisi kewenangan itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan,  Pemda bisa mengelola perlintasan namun ada kecemburuan ketika PT KAI yang mengelola perlintasan mendapat anggaran perawatan dan pengoperasian di perlintasan lewat skema Infrastructure, Maintenance and  Operation (IMO). Namun Dnasi Perhubungan yang ikut mengelola tidak ada bantuan itu yang membuat pemda juga diperhatikan.

Kedua, Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) pembentukan petugas PJL masih membayar dengan tarif per siswa Rp6-Rp7 juta, lantaran ada target pendapatan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Kementerian Perhubungan (Politeknik STTD di Bekasi dan PPI di Madiun). Biaya itu menjadi beban Pemda untuk mengalokasikan anggaran, meskipun penerbitan sertifikasi PNBP nol rupiah.

Djoko Setijowarno Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait