Menimbang rencana e-voting di Indonesia

Ide e-voting merupakan buah pemikiran terus-menerus terhadap upaya mengatasi kelemahan dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia

Harapan diterapkannya sistem pemilihan umum yang lebih baik di Indonesia melalui pemungutan suara elektronik atau electronic voting (e-voting) semakin besar. Ada sejumlah perkembangan bahwa e-voting urgen untuk diterapkan di jagat pemilu Indonesia. Meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat bertugas ialah pelajaran mahal untuk sistem pencoblosan ataupun skala pemilu serentak. Pembaruan metode pencoblosan menjadi kebutuhan yang mendesak dari momentum itu.

Membahas e-voting sebagai sesuatu yang baru akan terkait dengan sebuah inovasi, sekaligus proses difusinya. Pada 2010, Mahkamah Konstitusi memutuskan, berdasarkan pengujian Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diajukan Bupati Jembrana Bali I Gede Winasa, bahwa metode e-voting atau touch screen bisa diterapkan di pilkada-pilkada di Indonesia.

Bawaslu pun pernah merekomendasikan penerapan sistem e-voting dalam pemilu. KPU disarankan melakukan sosialisasi dan mengidentifikasi kendala teknis. Ketua KPU sendiri telah menyampaikan minimnya jaringan internet di sejumlah wilayah dan kesiapan daerah menjadi pertimbangan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum menerapkan sistem e-voting dalam pelaksanaan pemilu. 

Menutup kelemahan

Ide e-voting merupakan buah pemikiran terus-menerus terhadap upaya mengatasi kelemahan dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia yang berjalan selama ini. Istilah e-voting dimaksud adalah penggunaan data elektronik untuk memilih. Dalam posisinya sebagai sebuah inovasi, e-voting adalah ide, praktek, atau benda yang dianggap baru oleh individu atau bangsa Indonesia dalam upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilu dalam tatanan negara demokratis.