close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin. /Foto Ist.
icon caption
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin. /Foto Ist.
Politik
Jumat, 03 Oktober 2025 11:02

DPR tampung usulan sistem pemilu campuran dari Perludem

Komisi II sudah mulai "mencicil" pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
swipe

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengungkapkan jika Komisi II sudah mulai mencicitl pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Hal itu diungkapkan Khozin menyikapi kritik publik yang menilai jika pembahasan revisi UU Pemilu bakal mepet. 

"Kami terus menyerap aspirasi daripada tokoh- tokoh dari pada praktisi dan akademisi terkait dengan pemilu kita. Jadi, ada stigma proses revisi UU pemilu belum jelas.  Secara official (resmi), pembahasan di Komisi II itu, insyallah, masih 2026," kata Khozin usai diskusi bertajuk "Menakar Kemandirian KPU Menyusun Regulasi Teknis" di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (3/10).

Tahapan paling awal dari Pemilu 2029 sudah akan dimulai pada pertengahan 2026. Sejumlah pegiat pemilu mengkhawatirkan waktu perumusan yang pendek akan menghasilkan regulasi yang sarat kepentingan politik. 

Khozin mengatakan DPR menggeser pembahasan revisi UU Pemilu ke 2026 karena lebih memprioritaskan RUU lainnya yang masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Namun, rapat terakhir Badan Legislasi DPR pada 17 September 2025 sudah menetapkan jika revisi UU Pemilu akan dibahas melalui lintas komisi atau lewat pantia khusus (pansus). 

"Karena (pembahasan) kepemiluan kita sejauh ini selalu di pansus," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. 

Khozin mengatakan DPR akan terbuka dengan segala usulan sistem pemilu yang ingin ditetapkan dalam revisi UU Pemilu. Termasuk wacana penerapan sistem pemilu campuran yang diusulkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Sistem pemilu campuran yang dimaksud yaitu proporsional tertutup di tingkat provinsi dan sistem terbuka terbatas pilihan (STTP) di tingkat daerah pemilihan. Dengan sistem campuran ini, partai bisa mengusung kader populer untuk bertarung di daerah

"Kita intens berdiskusi dengan LSM. Artinya, ruangnya sekarang ini dibuka seluas-luasnya bagi DPR untuk merespons apa masukan dari publik. Ruang usulan afirmasi sistem apakah terbuka atau tertutup itu kita sambut baik," kata Khozin.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama meminta agar pembahasan revisi UU Pemilu dipercepat. Apalagi, RUU itu sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Heroik berharap RUU Pemilu menjadi usulan pemerintah supaya proses pembahasannya bisa lebih cepat. Pemerintah, kata dia, bisa membentuk tim khusus yang bersifat independen sekaligus bertugas menyiapkan naskah akademik.

"Saya rasa tim khusus ini akan lebih objektif karena kita tahu Undang-Undang Pemilu ini dekat sekali dengan kompetisi," kata Heroik kepada wartawan di Padang, Sumatera Barat, pekan lalu. 

Yang tidak kalah penting, lanjut dia, ialah pembahasan RUU Pemilu harus melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya. Tujuan akhir dari RUU ini untuk meningkatkan kualitas demokrasi atau tidak hanya sebatas kepentingan partai politik.

"Warga berhak tahu apa yang kemudian diusulkan dalam desain Pemilu ke depannya," ujar Heroik. 

Perludem mengusulkan agar sistem pemilu di Indonesia didesain menerapkan sistem pemilu campuran. Metode ini menggabungkan antara sistem proporsional tertutup dengan first past the post. Artinya, pemilih bisa memilih dua sekaligus yakni logo partai dan calon.


 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan