Multipersepsi terhadap tugas Kepolisian RI

Kepolisian di dalam melaksanakan tugas sangat terikat dengan UU dan peraturan lainnya, termasuk prosedur-prosedur yang harus ditempuh

Slamet Pribadi. dokumentasi

Adalah suatu kewajaran ketika masyarakat secara individual maupun komunal memiliki cara pandang yang berbeda terhadap jalannya tugas-tugas Kepolisian RI, bergantung dari mana sudut pandangnya. Dari sudut manapun memandangnya sah-sah saja, termasuk sebagai tampilan publikasi di hadapan masyarakat.

Hanya saja manakala terjadi sudut pandang yang tidak didasarkan kepada pengetahuan dan fakta yang benar, bahkan cenderung dibolak-balik tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, dan kemudian itu ditangkap oleh berbagai media mejadi sumber berita, maka akan terjadi pengaburan fakta dengan isu yang sedang di gulirkan. Dan ini menyangkut kepercayaan terhadap kebijakan institusi Polri.

Termasuk jika sejumlah petugas kepolisian melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan, multipersepsi pasti selalu ada di masyarakat. Apalagi yang mempersepsikan itu adalah para pihak yang berkaitan, atau pihak yang sangat berkepentingan dengan tujuan besar atas kepentingannya, atas nama apapun, dipastikan terus digulirkan, ditambahi dengan kembangan-kembangan cerita disekitarnya, sebagai bagian strategi berperkarannya untuk memepengaruhi opini masyarakat, dan diharapkan nantinya dapat menekan kinerja petugas.

Kepolisian menurut saya di dalam melaksanakan tugas sangat terikat dengan UU dan peraturan lainnya, termasuk prosedur-prosedur yang harus ditempuh. Pasti ketentuan-ketentuan itu menjadi acuan tugas, baik dalam melayani, melindungi, maupun mengayomi masyarakat, memelihara kamtibmas serta melakukan penegakan hukum.

Meskipun satu atau dua hal masih ada saja secara insidental ada oknum yang berbuat menyimpang, dan tidak mentaati ketentuan. Kalau benar terjadi penyimpangan justru akan membelenggu oknum petugas itu sendiri dan berpengaruh terhadap citra institusi kepolisian, dihadapan hukum dan publik. Namun kejadian seperti ini menurut saya parsial, dan sektoral, tidak dapat menjadi ukuran atau simbol secara umum institusi keamanan ini.