Covid-19 telah memperburuk ancaman terhadap media

Kebebasan berbicara atau freedom of speech di Indonesia sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang dan konstitusional.

Ilustrasi belenggu kebebasan pers. Shutterstock.

Duta Besar Inggris untuk Indonesia Owen Jenkins megatakan, kebebasan media adalah prioritas utama pemerintah Inggris. Bekerja sama dengan UNESCO dan Global Defense Fund, pemerintah Inggris memberi akses untuk melindungi hak jurnalis dan ikut menyediakan bantuan hukum. Inggris telah berkomitmen memberikan dana sebesar 3 juta poundsterling atau Rp60 miliar untuk program ini.

“Kebebasan media bukan hanya komponen esensial dari demokrasi yang berfungsi, kebebasan media adalah dasar untuk kemakmuran ekonomi dan pembangunan sosial. Ketika kita bisa memberi kritik atau pendapat tanpa takut adanya ancaman, kita bisa melihat keaslian dari masyarakat,” ujarnya dalam webinar Pandemi Covid-19 dan Kebebasan Pers, Jumat (11/12).

Untuk itu, Inggris telah bekerja sama dengan Kanada untuk mendukung pembentukan Panel Tingkat Tinggi Ahli Hukum tentang kebebasan pers dan telah membentuk Komite Nasional yang bersama kejaksaan dan kepolisian untuk melindungi keselamatan jurnalis.

Selain itu, Inggris juga bekerja sama dengan beberapa negara lain, termasuk Indonesia untuk memajukan kebebasan media. Di Indonesia, Inggris telah mendanai pelatihan untuk 30 jurnalis dari delapan provinsi untuk mengikuti pelatihan di Jakarta.

“Covid-19 telah memperburuk ancaman terhadap media independen di seluruh dunia. Hal ini sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu, kita harus mencegah negara manapun yang berupaya untuk menggunakan pandemi ini sebagai alasan untuk membatasi kebebasan pers, membungkam perdebatan, menyalahgunakan jurnalis, atau menyebarkan informasi yang salah,” pungkasnya.