Secara umum, IKP pada 2020 mengalami kenaikan tipis sebanyak 1,56 poin dari tahun sebelumnya.
Dewan Pers merilis laporan hasil survei Indeks Kebebasan Pers (IKP) di 34 provinsi di Indonesia sepanjang lima tahun berturut-turut. Secara keseluruhan IKP pada 2020 mengalami kenaikan tipis sebanyak 1,56 poin dari tahun sebelumnya.
Pada kategori kemerdekaan pers IKP 2016-2018 terbilang 'agak bebas'. Namun, pada 2019-2020 naik peringkat menjadi 'cukup bebas'. IKP pada 2016 bernilai 63,44, 67,92 (2017), 69,00 (2018), 73,71 (2019), 75,27 (2020/sementara).
“Oleh karena itu, kita patut bersyukur ada kenaikan rata-rata dari IKP kita,” ujar Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dalam keterangan pers daring, Jumat (11/9).
Namun, dibalik data angka rata-rata IKP terlihat ada disparitas. Dia berharap ke depannya, rata-rata provinsi mengalami kenaikan. Sehingga, dispartitas antar provinsi dengan IKP tertinggi dan terendah semakin mengecil. Nilai IKP tertinggi (Maluku) berkisar 84,50. Sedangkan nilai IKP terendah (Papua) 70,42. Jadi, rata-rata nilai IKP provinsi 77,67.
Anggota Dewan Pers Asep Setiawan menambahkan, secara umum nilai IKP menggambarkan kondisi kebebasan pers yang cukup bebas di seluruh provinsi.