Tahun ini skor total IKP di Indonesia mencapai 73,71 yang berarti telah memasuki kategori cukup bebas.
Dewan Pers telah melakukan penelitian soal kemerdekaan pers di Indonesia untuk 2019. Hasilnya mayoritas indeks kemerdekaan pers (IKP) di Indonesia pada 2019 menunjukkan peningkatan dari tahun lalu.
Tahun ini skor total IKP di Indonesia mencapai 73,71 yang berarti telah memasuki kategori cukup bebas. Padahal tahun sebelumnya hanya 69, yang berarti masuk dalam kategori agak bebas. Sementara untuk memasukin kategori bebas, skor minimal adalah 90.
Total 20 indikator yang ditetapkan sebagian standar penelitian ini, yang lalu dibagi menjadi tiga aspek. Aspek pertama adalah lingkungan fisik dan politik yang mendapatkan total skor 75,16 dari sebelumnya 71,11. Dalam aspek ini ditetapkan beberapa indikator, yaitu kebebasan berserikat bagi wartawan (79,41), kebebasan dari intervensi (74,48), kebebasan dari kekerasan (75,31), kebebasan media alternatif (75,69), keragaman pandangan (74,42), akurat dan berimbang (74,75), akses informasi publik (79,18), pendidikan insan pers (76,61), dan kesetaraan kelompok rentan (69, 27).
Untuk aspek lingkungan ekonomi juga mengalami peningkatan di tahun ini, yaitu dengan skor 72,21 dari yang tahun sebelumnya 67,64. Beberapa indikatornya, yaitu kebebasan pendirian perusahaan (74,53), independensi dari kelompok kepentingan (69,82), keragaman kepemilikan (76,64), tata kelola perusahaan (67,80), dan lembaga penyiaran publik (73,88).
Kemudian aspek lingkungan hukum juga naik skornya menjadi 72,62 dari sebelumnya 67,08. Indikatornya antara lain, independensi lembaga peradilan (73,16), kebijakan kebebasan mempraktikkan jurnalisme (73,72), kebebasan dari kriminalisasi (75,86), etika pers (73,70), mekanisme pemulihan (75,08), dan perlindungan disabilitas (58,77).