Jurnalis Indonesia tuntut pembebasan wartawan Myanmar

Penahanan dua wartawan Myanmar dinilai sebagai bentuk kriminalisasi pers di Myanmar.

Sejumlah jurnalis mengikuti aksi yang diprakarsai oleh AJI Jakarta dan Forum Jurnalis Freelance di depan Kedubes Myanmar,Jakarta, Jumat (7/9)./Antara Foto

Puluhan wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Forum Jurnalis Freelance Indonesia, menggelar aksi solidaritas atas kriminalisasi terhadap dua wartawan Reuters Myanmar. Mereka menuntut Wa Lone (32) dan Kyaw Soe Oo (28) itu dibebaskan atas hukuman yang menjerat mereka.

"Penahanan mereka adalah bentuk kriminalisasi pers di Myanmar, kami meminta Aung San Suukyi dan rezimnya untuk membebaskan dua wartawan Reuters yang dipenjara di Myanmar," kata koordinator aksi, Fira Abdurrahman di depan Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta, Jumat (7/9).

Wa Lone dan Kyaw Soe Oo di vonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Myanmar pada Senin (3/9), atas tuduhan memiliki dokumen rahasia negara. 

Sebelumnya, kedua jurnalis itu melakukan liputan tentang serangan militer Myanmar, terhadap warga Rohingya di Desa Inn Din di Negara Bagian Rakhine. Serangan yang terjadi pada September 2017, menewaskan 10 warga Rohingya. 

Dalam liputannya, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo mendapatkan dokumentasi detik-detik eksekusi terhadap 10 warga Rohingya tersebut. Selain itu, keduanya juga mendapat bukti lain seputar kekerasan yang dilakukan militer Myanmar terhadap warga etnis Rohingya.