KKJ kecam pidana terhadap jurnalis dengan UU ITE

Pidana jurnalis memakai UU ITE merupakan preseden buruk bagi kebebasan pers. 

Preman proyek memukul dan menodongkan senjata kepada wartawan dalam aksi teatrikal gabungan Mahasiswa Pro Jurnalis mengutuk tindak kekerasan terhadap jurnalis, di Lhokseumawe, Aceh. Senin (27/1/2020). Foto Antara/Rahmad.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam pemidanaan jurnalis Berita.New  Muhammad Asrul dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Koordinator KKJ Sasmito Madrim menjelaskan kasus yang menimpa Asrul merupakan preseden buruk bagi kebebasan pers. Semestinya, kata dia, masalah terkait jurnalistik diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers sesuai Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kapolri dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

"Sengketa pers sudah selayaknya diselesaikan dengan mekanisme UU Pers. Karena itu, Komite Keselamatan Jurnalis mendesak polisi segera membebaskan Asrul atas kasus ini. Kapolri juga perlu mengevaluasi anggota polisi yang menangani kasus ini karena tidak bisa membedakan kasus sengketa pers dengan kasus lainnya," ujar Sasmito dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (16/2).

Pada 14 Juni 2019, Asrul diadukan ke polisi dengan aduan pencemaran nama baik oleh Farid Karim Judas karena tiga berita dugaan korupsi yang dituliskannya di media daring Berita.News pada 10, 24, dan 25 Mei 2019. 

Tulisan yang dipermasalahkan berjudul “Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M”, tertanggal 10 Mei 2019; “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas” tertanggal 24 Mei 2019; dan “Jilid II Korupsi jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?” tertanggal 25 Mei 2019.