sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KKJ kecam pidana terhadap jurnalis dengan UU ITE

Pidana jurnalis memakai UU ITE merupakan preseden buruk bagi kebebasan pers. 

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 16 Feb 2020 23:03 WIB
KKJ kecam pidana terhadap jurnalis dengan UU ITE

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam pemidanaan jurnalis Berita.New  Muhammad Asrul dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Koordinator KKJ Sasmito Madrim menjelaskan kasus yang menimpa Asrul merupakan preseden buruk bagi kebebasan pers. Semestinya, kata dia, masalah terkait jurnalistik diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers sesuai Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kapolri dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

"Sengketa pers sudah selayaknya diselesaikan dengan mekanisme UU Pers. Karena itu, Komite Keselamatan Jurnalis mendesak polisi segera membebaskan Asrul atas kasus ini. Kapolri juga perlu mengevaluasi anggota polisi yang menangani kasus ini karena tidak bisa membedakan kasus sengketa pers dengan kasus lainnya," ujar Sasmito dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (16/2).

Pada 14 Juni 2019, Asrul diadukan ke polisi dengan aduan pencemaran nama baik oleh Farid Karim Judas karena tiga berita dugaan korupsi yang dituliskannya di media daring Berita.News pada 10, 24, dan 25 Mei 2019. 

Tulisan yang dipermasalahkan berjudul “Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M”, tertanggal 10 Mei 2019; “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas” tertanggal 24 Mei 2019; dan “Jilid II Korupsi jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?” tertanggal 25 Mei 2019. 

Menurut Sasmito, sekitar Juli 2019, Asrul mendapat surat panggilan dari penyidik. Saat itu, Asrul memberikan klarifikasi kasus yang menjeratnya adalah terkait pers yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers sesuai dengan Pasal 1, 5, 11, dan 15 UU Pers. Namun, tidak ada tindak lanjut.

Sementara, Sasmito menjelaskan pada 4 November 2019 Kuasa Hukum Farid Kasim Judas mengirimkan surat somasi berupa permintaan Hak Jawab dan permintaan maaf oleh media Berita.News, terkait berita yang memuat tentang dirinya. Hak jawab tersebut dimuat di portal Berita.News dua hari berselang.

Kendati demikian, pemuatan Hak Jawab yang merupakan bagian penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur oleh UU Pers, dianggap tidak cukup. Sehingga pada 17 Desember 2019, Farid Kasim Judas membuat aduan yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LPB / 465/ XII / 2019 / SPKT. 

Sponsored

"Pada 29 Januari 2020 pukul 13.05 WITA Muhammad Asrul dijemput paksa dari rumahnya oleh kepolisian. Selanjutnya ia dibawa ke Polda Sulawesi Selatan untuk dimintai keterangan tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Muhammad Asrul mulai diperiksa dan menjalani BAP oleh penyidik sejak pukul 15.30 WITA sampai 20.30 WITA," ucap dia. 

Selesai menjalani BAP, Asrul tidak diperbolehkan pulang. Sasmito mengatakan dia langsung ditahan di Rutan Mapolda Sulsel tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga ataupun pihak Berita.News sejak 30 Januari 2020. 

Sehari berselang Surat Pemberitahuan Penahanan Nomor B/70/I/2020/Ditreskrimsus untuk Muhammad Asrul yang ditujukan kepada keluarga baru keluar.

"Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Padahal kita tahu kemerdekaan pers merupakan syarat mutlak untuk mendorong pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi. Tapi, bagaimana ini bisa tercapai jika produk-produk jurnalisme dikriminalisasi," tambah Sasmito.

Asrul dijerar dengan pasal ujaran kebencian Pasal 28 ayat 2 UU ITE, Pasal 156 KUHP, dan pasal perbuatan menimbulkan keonaran dalam Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. 

Berita Lainnya
×
tekid