Kominfo ingin RUU perlindungan data pribadi segera rampung

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) berharap Rancangan Undang-undang (RUU) perlindungan data pribadi segera disahkan.

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) berharap Rancangan Undang-undang (RUU) perlindungan data pribadi segera disahkan. / Istimewa

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) berharap Rancangan Undang-undang (RUU) perlindungan data pribadi segera disahkan. 

Tenaga Ahli Menteri Bidang Literasi Digital dan Tata Kelola Internet Kementerian Kominfo, Donny B. Utoyo, mengatakan, Kominfo berupaya mendorong untuk segera disahkannya RUU perlindungan data pribadi.

Sebelumnya, beleid ini masih berada pada tataran peraturan menteri Kominfo tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik. 

"Tapi sekarang, Kementerian Kominfo bersama sejumlah kementerian lainnya itu sudah mendorong RUU perlindungan data pribadi, yang sekarang sudah masuk ke prolegnas (program legislasi nasional) 2019, sehingga harapannya dalam waktu yang sudah tidak lama lagi, sepanjang 2019, harusnya dapat diputuskan kita punya Undang-Undang perlindungan data pribadi," ujarnya saat berbincang dengan Alinea.id di Cafe Nusa Kopi, Gandaria, Jakarta Selatan, Rabu (20/2).

Menurut Donny, kasus kebocoran data pribadi merupakan sebuah tantangan. Baginya, dalam kasus kebocoran data pribadi dapat ditilik dari pelbagai sudut pandang.