sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kominfo diminta jadikan RUU PDP sebagai prioritas prolegnas

Skandal bocornya data 50 juta pengguna Facebook, menjadi momentum menjadikan RUU PDP sebagai prioritas.

Hermansah
Hermansah Selasa, 03 Apr 2018 09:30 WIB
Kominfo diminta jadikan RUU PDP sebagai prioritas prolegnas

 Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak Kementerian Kominfo, segera mengolkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagai prioritas dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI.

Kabid Hubungan Antar Lembaga APJII, Tedi Supardi Muslih, menegaskan, pentingnya keamanan data pribadi. Skandal bocornya data 50 juta pengguna Facebook, menjadi momentum menjadikan RUU PDP sebagai prioritas. Hal itu dikarenakan melanggar privasi yang notabene merupakan hak setiap manusia dan harus dihormati. 

"Jangan sampai kasus mallware wannacry terulang lagi. Pemerintah baru membentuk BSSN, setalah ada kasus Wannacry. Sekarang, setelah ada kebocoran data pengguna Facebook, kita baru melangkah mengenai pentingnya perlindangan data pribadi," tegas Tedi dalam keterangan tertulisnya.

RUU PDP  tidak masuk dalam Prolegnas 2018. Meski DPR dan Kemnkominfo mendorong, Kemenkumham lebih memilih RUU lainnya untuk diprioritaskan selesai pada tahun ini.

Ahli Digital Forensik, Rubi Alamsyah, juga mendesak RUU PDP untuk dijadikan prioritas oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan dunia siber. Pemerintah dan warga harus mengerti pentingnya perlindungan data pribadi.

Jika sudah ada regulasi dan undang-undang yang mengatur, masyarakat tak perlu risau dengan keamanan data pribadi mereka. Seperti halnya, saat Kemenkominfo meminta registrasi kartu SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Keluarga (KK). 

NIK adalah nomor penting, sama seperti halnya social security number di Amerika Serikat. Masyarakat perlu diedukasi mengenai hal itu. Tentu secara bersamaan masyarakat perlu dilindungi dengan UU Perlindungan Data Pribadi, sehingga mengetahui apa yang boleh dan tidak. 

Dengan adanya RUU Perlindungan Data Pribadi, nomor NIK dan data pribadi lainnya yang penting itu akan semakin terlindungi, terutama kaitannya untuk pemanfaatan oleh pihak ketiga, antara masyarakat dan pemerintah. 

Sponsored

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi 1 DPR, Hanafi Rais Wiryosudarmo dalam siaran persnya mengatakan, pentingnya jaminan pemerintah yang berkenaan dengan data pribadi secara sistematis dan konstitusional. Apalagi baru-baru ini muncul banyak kejadian yang mengancam kedaulatan atas hak data pribadi warga negara. 

Bersandar pada UUD pasal 28 huruf (G), setiap setiap warna negara berhak atas perlindungan diri pribadi serta rasa aman dan perlindungan dari ancaman. Oleh karena itu fraksi PAN memandang penggunaan data pribadi tanpa seizin pemiliknya sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

“FPAN menyarankan agar institusi-institusi dalam pemerintahan yang terkait dengan data pribadi segera melakukan koordinasi yang intensif dan akseleratif agar mengkristalkan sikap yang satu suara,” tegas Hanafi.

Berita Lainnya
×
tekid