AJI: 21 kasus kekerasan terhadap wartawan pada 21-22 Mei

Terdapat 21 kasus kekerasan terhadap wartawan pada rentan 21-22 Mei yang sudah dikumpulkan.

Sejumlah warga melintasi ban yang dibakar di tengah Jalan KS. Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5)./AntaraFoto

Komite Keselamatan Jurnalis mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam rangka menindaklanjuti penyelesaian kasus kekerasan yang dialami jurnalis pada aksi 21-22 mei lalu. Komite Keselamatan Jurnalis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) dan Serikat Sindikasi.

Ketua Bidang Advokasi AJI Sasmito menyebutkan, terdapat 21 kasus kekerasan terhadap wartawan pada rentan 21-22 Mei yang sudah dikumpulkan. Dari 20 kasus tersebut, hanya dua kasus yang dilaporkan atas kekerasan yang dilakukan kepolisian, yaitu Budi dari CNN Indonesia mengalami kekerasan fisik, perampasan alat juga penghalangan liputan. Selain itu, Aji dari INews mendapatkan kekerasan fisik dan penghalangan liputan.

Perkembangannya, kasus Budi sudah masuk tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kasus Aji hasil Berita Acara Pemeriksaannya sudah di proses di Mako Brimob.

Untuk 19 kasus lainnya, beberapa wartawan belum berani melapor ke kepolisian. Hal ini bisa terjadi karena ketakutan dari wartawan itu sendiri, pertimbangan dari perusahaan dan kurangnya barang bukti.

“Dibutuhkan semacam kampanye bersama kepada masyarakat kalau jurnalis itu dilindungi,” ucap Sasmito.