Pengadilan Maroko penjarakan jurnalis enam tahun

Tahun lalu, sebuah laporan Human Rights Watch membunyikan tanda bahaya pada erosi kebebasan pers di dua negara bagian Maghreb.

ilustrasi. foto Pixabay

Pengadilan Maroko pada Senin (19/7) menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada jurnalis dan aktivis hak asasi manusia Omar Radi atas tuduhan spionase dan pemerkosaan. Semua pelanggaran yang dibantahnya.

Persidangan Radi dibuka pada Juni tahun lalu, hanya beberapa hari setelah kelompok hak asasi Amnesty International menuduh pihak berwenang Maroko telah menanam spyware Pegasus buatan Israel di ponselnya.

Rabat membantah laporan tersebut pada saat itu, dan pada Senin pihak berwenang "dengan tegas membantah" menggunakan spyware Israel untuk memantau kritik di dalam dan luar negeri.

Radi, 35, dikenal sebagai kritikus vokal terhadap pihak berwenang dan telah ditahan sejak Juli 2020.

Penangkapan dan penahanannya memicu protes oleh aktivis hak asasi, intelektual dan politisi di dalam dan luar negeri.