Sekjen PSI bantah pertemuan dengan Komisioner KPU

Bagi PSI, tulisan yang dimuat Kompas.com menyiratkan bahwa SP3 adalah hasil pertemuannya dengan salah satu Komisioner KPU.

Sekjen PSI menegaskan hanya berdiskusi dengan Hasyim Asya'ari./Antara Foto

Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengklarifikasi berita yang ditulis oleh Kompas.com pada Sabtu (2/6) dengan judul 'Sekjen PSI Bertemu Anggota KPU Sebelum Kasusnya Dihentikan Bareskrim Polri.'

Bagi PSI, tulisan tersebut seolah-seolah menyiratkan bahwa surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang termuat di Kompas.com adalah hasil dari pertemuannya dengan salah satu Komisioner KPU yakni Hasyim Asya'ari

Adapun dalam salah satu paragraf berita tersebut dituliskan yakni: “Tak lama setelah pertemuan itu dan setelah sejumlah pihak diperiksa termasuk komisioner KPU. Terbitlah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut pada Kamis, (31/5/2018).”

Toni pun menyanggah bahwa pertemuan yang dilakukannya dengan Hasyim Asy'ari terkait langsung dengan kasus yang dihadapinya. Padahal yang sebenarnya kata Toni, ia membalas whatsapp Hasyim dengan mengirim file Mekanisme dan Persyaratan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota serta meminta waktunya untuk bertemu berkonsultasi mengenai hal tersebut. 

"Selain berdiskusi soal file tersebut, kami berdiskusi tentang draft PKPU yang sedang proses RDP dengan DPR. Masalah kasus yang sedang saya hadapi hanya bagian kecil dari seluruh perbincangan kami," kilah Toni dalam keterangan rilis yang diterima Alinea.id