Polisi nyatakan tiga ustaz dan seorang santri jadi tersangka pencabulan

Kuasa hukum tiga korban, Megawati menerangkan, pelaku berjumlah lima orang.

ilustrasi. Istimewa

Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di Depok, Jawa Barat. Empat orang itu adalah tiga ustaz dan seorang santri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah kasus ini dinaikkan ke ranah penyidikan. Hasilnya keempat orang ini dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab.

"Sudah naik sidik dan empat jadi tersangka. Sampai dengan hari ini, yang jadi tersangka ada tiga orang ustaz atau guru ngaji di Ponpes tersebut dan satu orang lagi merupakan santri putra senior," kata Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (4/7).

Zulpan menyampaikan, penyidik telah memeriksa tiga dari 11 santriwati yang jadi korban para tersangka. Penyidik bakal jemput bola memeriksa delapan santriwati lain yang jadi korban.

"Tim kami ini jemput bola mendatangi para korban yang lain karena memang kendalanya para korban ini enggan datang ke kantor Polisi untuk melaporkan," ujar Zulpan.