13 korporasi dan pejabat OJK jadi tersangka Jiwasraya

Sebanyak 13 korporasi menjadi tempat TPPU enam terdakwa Jiwasraya.

Seorang warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019)/Foto Antara/Galih Pradipta.

Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penyidik juga menetapkan inisial FH selaku Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka.

Ke-13 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah, PT OSO Management Investasi, PT Dana Wibawa Management Investasi, PT Pinekel Persada Investasi, PT Milenium Danatama, PT Pospera Aset Management, PT MNC Aset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Aset Management, PT Pool Advista Management, PT Corvina Capital, PT Iserfan Investama, dan PT Sinarmas Aset Management.

"Hari ini Jaksa Agung melalui Jampidus dan Dirdik menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka korupsi dan TPPU, serta satu orang dari OJK berinisial FH sebagai tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam konferensi pers, Kamis (25/6).

Hari menuturkan, dari Rp16,81 triliun kerugian negara, 13 korporasi tersebut menyebabkan kerugian hingga Rp12,157 triliun. Penetapan tersangka 13 korporasi merupakan pengembangan dari enam terdakwa sebelumnya.

"Jadi dari para terdakwa dicari uangnya dilarikan ke mana, kemudian ditetapkan 13 korporasi itu sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami apakah pengelola perusahaan itu turut terlibat," ujar Hari.