13 tersangka korporasi kasus Jiwasraya segera disidang

Kerugian negara akibat tersangka korporasi mencapai Rp12,157 triliun.

Kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jakarta. Google Maps/nurul ihda

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan 13 tersangka manajer investasi (MI) dan barang bukti (P21) kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jilid II.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, pelimpahan dilakukan Jumat (19/2) pagi setelah oleh jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan lengkap. Dengan demikian, persidangan terhadap 13 tersangka korporasi itu segera digelar.

"Hari ini, berkas perkara 13 tersangka korporasi MI dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dinyatakan lengkap (P21)," katanya dalam keterangan resminya, Jumat (19/2).

Menurut Leonard, peran masing-masing tersangka korporasi berbeda-beda. Kendati demikian, perbuatan mereka menyumbang kerugian terbesar dari total kerugian negara Rp16,81 triliun.

"Kerugian negara mencapai Rp12,157 triliun (akibat ulah 13 korporasi MI)," tutur Leonard.