Sidang putusan gugatan perlawanan terkait pengangkatan Mayjen Untung digelar 16 Juni

Sidang perlawanan yang dilayangkan Tim Hukum Koalisi Masyarakat Sipil, menunggu putusan hakim.

Ilustrasi persidangan. Foto Pixabay.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memastikan sidang perlawanan yang dilayangkan Tim Hukum Koalisi Masyarakat Sipil terkait pengangkatan Mayor Jenderal Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya, kini tinggal menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) DKI Jakarta.

Kadiv Pemantauan Impunitas Kontras Tioria Pretty menyayangkan Untung Budiharto, sebagai salah satu anggota Tim Mawar Kopassus yang bersalah dalam kasus penghilangan paksa aktivis 1997-1998, justru diangkat menjadi Panglima Kodam Jaya. Jabatan itu dinilai penting karena sebagai pemegang komando utama pembinaan dan operasional kewilayahan TNI AD yang meliputi Provinsi Jakarta Raya, Depok, Bekasi, dan Tangerang. 

"Posisi atau jabatan yang tentunya sangat strategis di tubuh TNI," kata Tioria dalam keterangan, Sabtu (10/6).

Tim Hukum Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Kontras, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, yang mewakili para penggugat yaitu korban penghilangan paksa 1997-1998, Imparsial, dan Yayasan Lembaga Bantuan Indonesia (YLBHI), sebelumnya telah mengajukan perlawanan atas penetapan dismissal PTUN Jakarta tanggal 12 April 2022. Putusan itu dianggap memberikan perlindungan terhadap praktik impunitas di Indonesia.

Tioria menyebut, dalam penetapan dismissal, Ketua PTUN Jakarta menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Alasannya, keputusan Panglima TNI yang mengangkat Pangdam Untung Budiharto dianggap bukan kewenangan PTUN untuk mengadili.