169 anggota DPR belum serahkan LHKPN

Persentase tingkat kepatuhan para wakil rakyat itu, hanya sebesar Rp70%.

Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ipi Maryati menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto Antara/M Risyal Hidayat

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencatat, 169 anggota DPR belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN untuk pelaporan periodik 2019. Dengan demikian, persentase tingkat kepatuhan para wakil rakyat itu, hanya sebesar Rp70%.

"Dari 575 WL (wajib lapor) pada lembaga DPR, sebanyak 406 WL atau sekitar 70% telah melapor dan masih terdapat 169 WL yang belum lapor," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, dalam keterangannya, Senin (4/5).

Selain itu, KPK juga mencatat Ketua dan Wakil Ketua MPR telah menyampaikan laporan kekayaannya 100%. Sedangkan, untuk DPD, masih terdapat lima anggota yang belum serahkan LHKPN periodik 2019. Dengan demikian, presentase kepatuhan DPD menyentuh 96%.

"Dari 136 WL pada DPD RI masih terdapat 5 WL yang belum menyampaikan laporannya dan sebanyak 131 sudah melaporkan kekayaannya," tutur Ipi.

Sementara di bidang eksekutif, KPK mencatat terdapat seorang pejabat setingkat menteri dan wakil menteri pada kabinet Indonesia Maju belum serahkan LHKPN periodik. "Demikian juga dengan satu penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor khusus di Wantimpres belum menyampaikan laporannya," ucap Ipi.