2.357 ASN korupsi, Sumatra Utara paling banyak

BKN mencatat ada lima daerah terbanyak yang memiliki ASN aktif, padahal sudah divonis korupsi. Daerah mana saja?

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua kiri), Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana (kiri) dan Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji (kanan) saling bertumpu tangan] usai konferensi pers terkait penegakan hukum di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9)/ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang tegas terhadap 2.357 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif, padahal sudah divonis bersalah melakukan korupsi. 

Fungsi ini dijalankan KPK melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan bekerjasama dengan Mendagri, Menpan RB dan kepala BKN.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), ada lima daerah atau Provinsi, Kabupaten, Kota terbanyak yang memiliki ASN aktif, padahal sudah divonis korupsi. Antara lain, Sumatra Utara sekitar 298 orang, Jawa Barat mencapai 193 orang, Riau berkisar 190 orang, NTT sebanyak 183 orang, dan Papua berkisar 146 orang.

Khusus untuk pegawai ASN di tingkat Provinsi yang terbanyak ada di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 52 orang dan Sumut sekitar 33 orang.

KPK mengimbau agar Para Kepala daerah tak usah sungkan dalam menindak ASN yang terbukti korupsi.