2 eks-KPK jadi pengacara Ferdy Sambo dan istri

Febri mengungkapkan, pihaknya bersama tim kuasa hukum telah melakukan sejumlah hal untuk mendampingi perkara secara objektif.

Febri Diansyah (kiri) dan Rasamala Aritonang dalam konferensi pers tim kuasa hukum Ferdy Sambo-Putro Candrawathi di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022). Alinea.id/Gempita Surya

Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah, menegaskan komitmennya untuk secara objektif melakukan pendampingan hukum terhadap Putri Candrawathi sebagai tersangka. Febri diketahui bergabung dengan tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Sebelum Ibu Putri menandatangani surat kuasa, saya juga telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim adalah pendampingan hukum secara objektif. Tidak membabi-buta, tidak menyalahkan yang benar, dan tidak membenarkan yang salah," kata Febri dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/9).

Febri mengungkapkan, pihaknya bersama tim kuasa hukum telah melakukan sejumlah hal untuk mendampingi perkara secara objektif. Di antaranya melakukan rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo di Magelang, mempelajari seluruh berkas yang tersedia, dan menganalisis keterangan pihak-pihak yang relevan dan metode pengumpulan fakta lainnya.

"Kami percaya, objektivitas tidak akan bisa kita dapatkan kalau kita tidak berupaya untuk melakukan pengumpulan fakta-fakta dan melakukan pendalaman terhadap materi-materi yang sudah ada," ujar Febri.

Selain itu, pihaknya juga melakukan diskusi dengan ahli hukum dan ahli di bidang psikologi, mempelajari pokok-pokok perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta kegiatan lain sesuai dengan ruang lingkup pendampingan hukum yang diberikan.