sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

2 eks-KPK jadi pengacara Ferdy Sambo dan istri

Febri mengungkapkan, pihaknya bersama tim kuasa hukum telah melakukan sejumlah hal untuk mendampingi perkara secara objektif.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 28 Sep 2022 21:23 WIB
2 eks-KPK jadi pengacara Ferdy Sambo dan istri

Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah, menegaskan komitmennya untuk secara objektif melakukan pendampingan hukum terhadap Putri Candrawathi sebagai tersangka. Febri diketahui bergabung dengan tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Sebelum Ibu Putri menandatangani surat kuasa, saya juga telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim adalah pendampingan hukum secara objektif. Tidak membabi-buta, tidak menyalahkan yang benar, dan tidak membenarkan yang salah," kata Febri dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/9).

Febri mengungkapkan, pihaknya bersama tim kuasa hukum telah melakukan sejumlah hal untuk mendampingi perkara secara objektif. Di antaranya melakukan rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo di Magelang, mempelajari seluruh berkas yang tersedia, dan menganalisis keterangan pihak-pihak yang relevan dan metode pengumpulan fakta lainnya.

"Kami percaya, objektivitas tidak akan bisa kita dapatkan kalau kita tidak berupaya untuk melakukan pengumpulan fakta-fakta dan melakukan pendalaman terhadap materi-materi yang sudah ada," ujar Febri.

Selain itu, pihaknya juga melakukan diskusi dengan ahli hukum dan ahli di bidang psikologi, mempelajari pokok-pokok perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta kegiatan lain sesuai dengan ruang lingkup pendampingan hukum yang diberikan.

Febri menyatakan, pihaknya menyadari terungkapnya skenario untuk menutupi pembunuhan Brigadir J membuat publik sulit percaya dengan penjelasan informasi yang disampaikan. Namun, Febri berharap masyarakat dan nantinya majelis hakim dapat memeriksa, mengadili dan memutus secara objektif berdasarkan bukti yang ada.

"Juga menjadi tugas kami sebagai advokat, adalah untuk membantu membawa kebenaran dalam proses hukum yang berjalan," terang dia.

Sementara, Rasamala Aritonang menambahkan, sorotan besar dari publik terhadap kasus ini menjadi tantangan untuk mengungkapkan kebenaran peristiwa di persidangan nantinya. Sehingga, proses pengadilan diharapkan dapat berjalan secara adil, imparsial, dan objektif.

Sponsored

Rasamala Aritonang merupakan mantan pegawai KPK yang saat ini bergabung sebagai pengacara Ferdy Sambo. Ia akan mendampingi eks-Kadiv Propam Polri tersebut dalam proses hukum di kasus pembunuhan Brigadir J.

Oleh karenanya, ia meminta untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi proses persidangan, juga memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk melakukan pembelaan terhadap diri mereka.

"Berikan kesempatan untuk mereka melakukan pembelaan yang paling optimal untuk diri mereka, karena itu adalah hak yang harusnya memang tetap diberikan kepada mereka apapun situasinya, sebagai seorang terdakwa dan terperiksa," jelas Rasamala.

Rasamala menambahkan, pihaknya masih terus mempelajari berkas perkara dan kronologis kasus yang terjadi. Selain itu, pihaknya juga mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan perkara ini dari perspektif tim kuasa hukum.

Berita Lainnya
×
tekid