2 jaksa nakal dari Kejari Sumenep dapat sanksi

Kedua jaksa ialah Kasi Pidum berinisial IM dan Kasi Barang Bukti berinisial BN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. Dok Kejagung.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan sanksi bagi dua jaksa nakal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Sanksi yang diberikan terkait dugaan adanya permintaan uang untuk penanganan perkara terhadap terdakwa. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, sanksi yang diberikan adalah mutasi terhadap kedua jaksa tersebut. Kedua jaksa ialah Kasi Pidum berinisial IM dan Kasi Barang Bukti berinisial BN.

“(Mereka) ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (3/6).

Menurutnya, jajaran Korps Adhyaksa akan menindak tegas dan memberikan sanksi keras terhadap setiap oknum jaksa ataupun pegawai Kejaksaan RI yang melakukan perbuatan tercela. Apalagi, akibat dari perbuatan tersebut dapat mencederai keadilan bagi masyarakat.

"Pimpinan Kejaksaan Agung tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum di daerah maupun di mana saja yang mencederai keadilan masyarakat," jelas dia.