2 kasus mandek, Lokataru kirim surat terbuka ke KPK

Kasus suap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kab. Mimika Tahap I 2015 mandek. 

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM Haris Azhar, menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menilai, komisi antirasuah mengalami kemerosotan dalam menindak pelaku korupsi. 

Menurutnya, itu terlihat dari penanganan dua kasus, yakni suap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kab. Mimika Tahap I 2015. 

Haris menyampaikan hal tersebut lewat surat terbuka kepada pimpinan KPK, Senin (15/2). "Pertama, kasus korupsi yang dilakukan oleh eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, yaitu dengan menerima suap dari General Manager PT. Hyundai, Herry Jung, untuk memuluskan perizinan pembangunan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Pengungkapan kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp200 triliun," ujarnya.

Pada kasus tersebut, Sunjaya telah divonis bersalah. Namun, kata Haris, yang disayangkan tidak ada proses hukum terhadap pemberian suap. Menurutnya, kini Herry masih berkeliaran dan tanpa penangkapan maupun proses hukum lanjutan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka November 2019.

"Keterlibatan Herry Jung juga muncul dalam fakta persidangan Sunjaya Purwadisastra keterangan saksi pada April 2019, yaitu memberikan uang dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri dengan kontrak Rp10.000.000.000," ucapnya.