251 kendaraan pribadi berplat ganjil berbalik arah

Mereka dilarang memasuki gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur, pada hari perdana penerapan rekayasa lalu lintas ganjil-genap, Senin

Sejumlah kendaraan roda empat melintas masuk ke gerbang tol Bekasi Barat 1 di Bekasi, Jawa Barat/AntaraFoto

Sedikitnya 251 kendaraan pribadi berplat nomor ganjil harus berbalik arah. Mereka dilarang memasuki gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur, pada hari perdana penerapan rekayasa lalu lintas ganjil-genap, Senin pagi (12/3).

"Di GT Bekasi Timur Jalan Joyomartono ada 143 unit kendaraan dan GT Bekasi Barat Jalan Ahmad Yani sebanyak 108 unit kendaraan yang gagal lolos pemilahan pukul 06.00-09.00 WIB," kata Senior Office Keamanan dan Ketertiban PT Jasa Marga Anik Budiarti, seperti dilansir Antara di Bekasi.

Pada hari pertama penerapan aturan tersebut, petugas gabungan dari Jasa Marga, Polantas dan Dinas Perhubungan, hanya memperbolehkan kendaraan berplat nomor genap melintasi dua gerbang tol tersebut. Sesuai dengan tanggal pada hari ini.

Sementara kendaraan berplat nomor ganjil digiring petugas memutar balik pada titik U-Turn yang sudah disiapkan dan mengambil jalur alternatif.

Sanksi penilangan terhadap pengendara pun tidak nampak di lokasi pemilahan plat nomor. Petugas gabungan secara persuasif meminta pengendara memutar balik mencari jalur alternatif.