29 WNI diduga jadi korban TPPO bermodus dinikahi pria kaya asal China

Tiga belas perempuan di antaranya berasal dari Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dan 16 lainnya dari Jawa Barat.

Ilustrasi / Pixabay

Tiga belas perempuan asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dan 16 perempuan asal Jawa Barat menjadi korban pengantin pesanan yang diduga merupakan modus dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Temuan ini dikuatkan dengan mengacu pada tiga proses pelanggaran TPPO, yaitu proses, cara dan untuk tujuan eksploitasi sebagaimana yang tertuang dalam UU 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Dalam prosesnya, terdapat keterlibatan para perekrut lapangan untuk mencari dan memperkenalkan perempuan kepada laki-laki asal China untuk dinikahi dan kemudian dibawa ke Tiongkok," demikian keterangan tertulis bersama LBH Jakarta, SBMI dan sejumlah LSM lainnya seperti dikutip Alinea.id, Minggu (23/6).

Cara penipuan juga digunakan dengan memperkenalkan calon suami sebagai orang kaya dan membujuk para korban untuk menikah dengan iming-imig akan dijamin seluruh kebutuhan hidupnya dan keluarganya.

Keluarga para korban pun juga diberi sejumlah uang.

Temuan yang didapatkan oleh LBH Jakarta bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan sejumlah LSM lainnya mengungkapkan, biaya untuk memesan penganti perempuan, seorang pria asal China diharuskan merogoh kocek sebesar Rp400 juta. Dari uang tersebut, Rp20 juta akan diberikan kepada keluarga pengantin perempuan dan sisanya untuk para perekrut lapangan.