3 catatan FPKS terhadap RUU Kejaksaan Republik Indonesia

Catatan pertama terkait kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dan definisi jaksa.

Anggota Komisi VI DPR RI Adang Daradjatun. Foto: dpr.go.id/Larisa/sf

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, untuk dilanjutkan proses pembahasan ke tahap selanjutnya. Hanya saja, PKS memberikan tiga catatan terhadap rancangan regulasi itu.

Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun mengungkapkan, catatan pertama terkait kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dan definisi jaksa yang berhubungan dengan kewenangan dan jabatan fungsional.

"Di mana dalam hal ini ada hubungannya dengan kewenangan dan jabatan fungsional yang sebetulnya sudah terpenuhi penyesuaian dengan adanya hukum acara pidana," ungkap Adang, dalam keterangannya yang diterima Alinea.id, Jumat (26/3).

Catatan kedua, terkait pemberian kewenangan jaksa dalam menangani kasus. "Kedua adalah kewenangan jaksa dalam penuntutan dan juga jaksa yang melakukan tindak pidana, ini juga akan menjadi catatan dari kami," tuturnya.

"Ketiga, masalah penggunaan senjata api oleh jaksa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya ada beberapa catatan yang kami sampaikan," jelas Adang.