3 pejabat Kementerian PUPR diperiksa KPK terkait korupsi air minum

Mereka diperiksa untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar.

KPK memeriksa tersangka kasus suap pengadaan air minum di Kementerian PUPR. Antara Foto

Sebanyak tiga pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018. 

Mereka yang diperiksa sebagai saksi itu terdiri atas dua Kepala Satuan Kerja  SPAM Papua masing-masing Saul dan Raymond. Serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM, Sumut Puja Nurmadi. Mereka diperiksa untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar.

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka TMN terkait tindak pidana korupsi suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/3).

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK menduga aliran dana terkait suap pelaksanaan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR terjadi cukup masif. 

KPK pun telah menerima pengembalian uang dari 59 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian PUPR yang mengerjakan proyek SPAM. Rincian pengembalian uang tersebut sekitar Rp22 miliar, 148.500 dolar AS, dan 28.100 dolar Singapura.