sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

3 pejabat Kementerian PUPR diperiksa KPK terkait korupsi air minum

Mereka diperiksa untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Selasa, 26 Mar 2019 13:16 WIB
3 pejabat Kementerian PUPR diperiksa KPK terkait korupsi air minum

Sebanyak tiga pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018. 

Mereka yang diperiksa sebagai saksi itu terdiri atas dua Kepala Satuan Kerja  SPAM Papua masing-masing Saul dan Raymond. Serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM, Sumut Puja Nurmadi. Mereka diperiksa untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar.

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka TMN terkait tindak pidana korupsi suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/3).

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK menduga aliran dana terkait suap pelaksanaan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR terjadi cukup masif. 

KPK pun telah menerima pengembalian uang dari 59 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian PUPR yang mengerjakan proyek SPAM. Rincian pengembalian uang tersebut sekitar Rp22 miliar, 148.500 dolar AS, dan 28.100 dolar Singapura.

Terkait kasus ini, KPK total telah menetapkan delapan tersangka. Diduga sebagai pemberi, Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa  Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo. Dari delapan tersangka, empat orang di antaranya saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Sponsored

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut.

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid