3 polisi pelaku unlawful killing terancam penjara 8 tahun
Penyidik masih terus mendalami rekomendasi Komnas HAM atas dua mobil misterius dan kepemilikan senjata api anggota Laskar FPI.
Tiga polisi terduga pelaku unlawful killing terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) terancam delapan tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, sejak dilakukan gelar perkara hari ini dengan hasil menaikkan status perkara ke penyidikan, penyidik mematangkan bukti tindak pidana ketiganya.
Namun, sampai saat ini, status ketiganya masih sebagai terlapor. "Disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/3).
Rusdi menambahkan, ketiga tersangka sudah dilakukan pemeriksan beberapa kali. Kendati demikian, dia enggan membeberkan inisial dan satuan kerja tempat ketiganya ditugaskan.
"Untuk mempermudah proses penyidikan, ketiganya dibebas tugaskan," tuturnya.