3 polisi pelaku unlawful killing terancam penjara 8 tahun

Penyidik masih terus mendalami rekomendasi Komnas HAM atas dua mobil misterius dan kepemilikan senjata api anggota Laskar FPI.

Tim investigasi Komnas HAM memeriksa sebuah mobil yang berkaitan dengan kasus penembakan Laskar FPI di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020)/Foto Alinea/Ayu Mumpuni.

Tiga polisi terduga pelaku unlawful killing terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) terancam delapan tahun penjara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, sejak dilakukan gelar perkara hari ini dengan hasil menaikkan status perkara ke penyidikan, penyidik mematangkan bukti tindak pidana ketiganya. 

Namun, sampai saat ini, status ketiganya masih sebagai terlapor. "Disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/3).

Rusdi menambahkan, ketiga tersangka sudah dilakukan pemeriksan beberapa kali. Kendati demikian, dia enggan membeberkan inisial dan satuan kerja tempat ketiganya ditugaskan.

"Untuk mempermudah proses penyidikan, ketiganya dibebas tugaskan," tuturnya.