sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

3 polisi pelaku unlawful killing terancam penjara 8 tahun

Penyidik masih terus mendalami rekomendasi Komnas HAM atas dua mobil misterius dan kepemilikan senjata api anggota Laskar FPI.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 10 Mar 2021 17:25 WIB
3 polisi pelaku unlawful killing terancam penjara 8 tahun

Tiga polisi terduga pelaku unlawful killing terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) terancam delapan tahun penjara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, sejak dilakukan gelar perkara hari ini dengan hasil menaikkan status perkara ke penyidikan, penyidik mematangkan bukti tindak pidana ketiganya. 

Namun, sampai saat ini, status ketiganya masih sebagai terlapor. "Disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/3).

Rusdi menambahkan, ketiga tersangka sudah dilakukan pemeriksan beberapa kali. Kendati demikian, dia enggan membeberkan inisial dan satuan kerja tempat ketiganya ditugaskan.

"Untuk mempermudah proses penyidikan, ketiganya dibebas tugaskan," tuturnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan, penyidik juga masih terus mendalami rekomendasi Komnas HAM atas dua mobil misterius dan kepemilikan senjata api anggota Laskar FPI. Rusdi memastikan, semua akan diusut secara transparan. 

Sebelumnya, Komnas HAM menyerahkan alat bukti dari proses investigasi yang dilakukan Komnas HAM. Dalam investigasi, Komnas HAM menyatakan adanya pelanggaran HAM dalam peristiwa tewasnya empat dari enam anggota Laskar FPI. Pasalnya, empat anggota Laskar FPI itu ditembak hingga tewas di dalam mobil.

Komnas HAM kemudian merekomendasikan agar kasus terbunuhnya empat laskar FPI untuk dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Selain untuk keadilan, penegakan hukum atas terbunuhnya empat laskar FPI juga agar dapat menggali keterangan lebih lengkap.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid