30 perempuan dipaksa jadi PSK, Kemen PPPA: Tertibkan bisnis sewa indekos!

Kasus TPPO yang kembali terjadi di Gang Royal, berkedok tawaran kerja di klinik kecantikan.

Ilustrasi- Tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Foto Alinea

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengutuk keras segala bentuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kembali terjadi di Gang Royal, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati mengungkapkan, kasus TPPO yang kembali terjadi di Gang Royal, berkedok tawaran kerja di klinik kecantikan namun para korban perempuan dipaksa menjadi pekerja seks komersil dan pemandu lagu.

“Kami menyampaikan keprihatinan yang begitu mendalam khususnya kepada 30 perempuan korban TPPO yang dipaksa untuk menjadi pekerja seks komersil dan pemandu lagu. Kasus TPPO di Gang Royal ini bukanlah yang pertama kalinya terjadi, Kepolisian Republik Indonesia yang dibantu oleh beberapa pihak terkait pun telah beberapa kali berhasil mengungkapnya,” ujar Ratna dalam keterangannya, Minggu (20/5).

“Dalam upaya penanganan para korban TPPO di Gang Royal ini kami akan berkoordinasi secara intens dan berkelanjutan untuk terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk pemenuhan hak-hak para korban. Kami tentunya siap mendampingi para korban baik secara fisik maupun psikologis jika dibutuhkan,” tegas Ratna.

Berulangnya kasus TPPO di Gang Royal merupakan gambaran nyata begitu pelik dan kompleksnya kasus TPPO dan perlu menjadi perhatian bersama bahwa pencegahan dan penanganan TPPO harus diselenggarakan secara serius, terpadu, multi pihak, dan berkelanjutan dimulai dari tingkatan akar rumput hingga pemerintah pusat.