37 bakal calon kepala daerah positif Covid-19

Bawaslu menyoroti masih lemahnya kesadaran bapaslon dalam menaati protokol Covid-19 saat mendaftar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman (batik coklat). BNPB

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan sebanyak 687 bakal pasangan calon kepala daerah telah mendaftarkan diri untuk bertarung di ajang Pilkada 2020. Dari jumlah itu sebanyak 37 orang bakal calon dinyatakan positif Covid-19 usai menjalani swab test.

"Hingga data pukul 24.00 terdapat 37 bakal calon yang positif Covid-19 dari 21 provinsi," kata Arief Budiman dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/9).

Sesuai aturan yang ditetapkan KPU, saat mendaftar peserta pilkada para bakal calon wajib membawa hasil tes PCR atau swab test. Hal itu sesuai Pasal 50A Ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam.

Bakal calon kepala daerah wajib dinyatakan negatif Covid-19 untuk dapat mengikuti tes kesehatan yang menjadi salah satu syarat verifikasi pencalonan pilkada.

Untuk itu, Arief kembali mengingatkan kepada partai politik, bakal pasangan calon (bapaslon) serta pemilih untuk selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, terutama dalam setiap tahapan Pilkada 2020.