Sebanyak 39 Rumah Sakit (RS) yang ada di delapan Kabupaten/Kota di Banten direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan turun kelas.
Sebanyak 39 Rumah Sakit (RS) yang ada di delapan Kabupaten/Kota di Provinsi Banten direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk turun kelas. Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat Kemenkes yang ditujukan kepada Gubernur, Wali Kota, Bupati, di Banten, tertanggal 15 Juli 2019.
Jumlah 39 RS di Banten yang direkomendasikan untuk turun kelas ini terdiri dari 21 RS milik pemerintah dan 18 RS swasta. Dalam rekomendasi ini, tidak luput RS milik pemerintah daerah, seperti RSUD Banten dan RS dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang masuk dalam daftar. Rinciannya, RSUD Banten yang turun dari tipe B menjadi tipe C dan RSDP dari tipe B ke C.
Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Provinsi Banten Ariani Sugiarti mengaku tidak terima dengan rekomendasi tersebut. Pasalnya, penilaian yang dilakukan Kemenkes tersebut tanpa melakukan rekomendasi terlebih dahulu, terutama kepada Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
"Tentu kami kaget dengan review ini, memang ada review yang dilakukan Kemenkes tapi kenapa tidak verifikasi terlebih dahulu. Ini kan merugikan rumah sakit juga mengurangi rasa percaya masyarakat kepada layanan kesehatan di Banten," kata Ariani Sugiarti di Banten, Rabu (24/7).
Menurutnya, penurunan kelas yang direkomendasikan oleh Kemenkes kepada 39 RS di Banten juga hanya disebabkan masalah administrasi atau kurang aktifnya pihak RS terkait dalam memperbarui info sarana kesehatan dan sumber daya manusia (SDM) yang ada di RS dalam laman resmi Kemenkes. Sehingga, layanan kesehatan dan sarana yang ada pada RS terekomendasi penurunan tipe menurutnya tidak disebabkan oleh layanan yang memburuk.