sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

39 rumah sakit di Banten diminta turun kelas

Sebanyak 39 Rumah Sakit (RS) yang ada di delapan Kabupaten/Kota di Banten direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan turun kelas.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Rabu, 24 Jul 2019 22:28 WIB
39 rumah sakit di Banten diminta turun kelas

Sebanyak 39 Rumah Sakit (RS) yang ada di delapan Kabupaten/Kota di Provinsi Banten direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk turun kelas. Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat Kemenkes yang ditujukan kepada Gubernur, Wali Kota, Bupati, di Banten, tertanggal 15 Juli 2019.

Jumlah 39 RS di Banten yang direkomendasikan untuk turun kelas ini terdiri dari 21 RS milik pemerintah dan 18 RS swasta. Dalam rekomendasi ini, tidak luput RS milik pemerintah daerah, seperti RSUD Banten dan RS dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang masuk dalam daftar. Rinciannya, RSUD Banten yang turun dari tipe B menjadi tipe C dan RSDP dari tipe B ke C.

Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Provinsi Banten Ariani Sugiarti mengaku tidak terima dengan rekomendasi tersebut. Pasalnya, penilaian yang dilakukan Kemenkes tersebut tanpa melakukan rekomendasi terlebih dahulu, terutama kepada Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

"Tentu kami kaget dengan review ini, memang ada review yang dilakukan Kemenkes tapi kenapa tidak verifikasi terlebih dahulu. Ini kan merugikan rumah sakit juga mengurangi rasa percaya masyarakat kepada layanan kesehatan di Banten," kata Ariani Sugiarti di Banten, Rabu (24/7).

Menurutnya, penurunan kelas yang direkomendasikan oleh Kemenkes kepada 39 RS di Banten juga hanya disebabkan masalah administrasi atau kurang aktifnya pihak RS terkait dalam memperbarui info sarana kesehatan dan sumber daya manusia (SDM) yang ada di RS dalam laman resmi Kemenkes. Sehingga, layanan kesehatan dan sarana yang ada pada RS terekomendasi penurunan tipe menurutnya tidak disebabkan oleh layanan yang memburuk.

Saat ini, Dinkes Pemprov Banten sudah mengumpulkan pihak RS yang direkomendasikan turun tipe dan dalam proses memperbarui semua data RS yang ada di website Kemenkes. Harapannya, dalam waktu sepekan, Dinkes bisa mengajukan data klarifikasi untuk menyanggah penilaian Kemenkes pada 39 RS tersebut.

"Masalahnya karena pihak RS terkait itu belum meng-update data terkini sarana dan SDM-nya. Itu banyak alasannya sebenarnya, ada karena website Kemenkes yang lama prosesnya, hingga karena alasan mereka pikir review Kemenkes masih lama pelaksanaannya, jadi mereka belum update data," ujarnya.

Dia menambahkan, akreditasi RS terkait oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang telah dilakukan setiap 2-3 tahun sekali, seharusnya bisa menjadi acuan data penilaian karena justru KARS yang melakukan penilaian secara mendetail. Sementara Kemenkes dalam review ini hanya menilai melalui data yang ada di website saja.

Sponsored

Penilaian RS yang dikeluarkan oleh Kemenkes juga menurutnya diragukan validitasnya, setelah ada kasus RS yang fasilitas dan kondisinya sebenarnya tidak baik, justru tidak masuk dalam review yang dibagikan Kemenkes.

"Jadi ada rumah sakit yang saya temukan secara administrasi datanya itu di bawah standar, tapi karena dia tidak masuk dalam mitra layanan BPJS, dia tidak direkomendasikan untuk turun tipe. Hanya RS yang bermitra dengan BPJS yang turun. Kan harusnya fair dong," terangnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid