Empat perusahaan jadi tersangka karhutla, 10 lahan konsesi disegel

Tersangka didominasi pelaku perorangan yang jumlahnya mencapai 185 tersangka.

Petugas Manggala Agni Daops Pekanbaru berusaha memadamkan kebakaran lahan gambut di perkebunan sawit milik warga di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau, Rabu (4/9)./ Antara Foto

Aparat kepolisian telah menetapkan ratusan tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Para tersangka didominasi oleh pelaku perorangan, sementara pelaku korporasi hanya berjumlah empat perusahaan.

“Sampai saat ini total tersangka sudah 185 dari perorangan dan dari korporasi masih empat,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/9).

Dia menjelaskan, ada 47 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam karhutla yang terjadi di Riau. Polisi menetapkan satu tersangka korporasi, yaitu PT Sumber Sawit Sejahtera.

Di Kalimantan Tengah, 45 individu telah menyandang status tersangka. Adapun korporasi yang menyandang status yang sama adalah PT Palmalindo Gemilang Kencana. 

Di Kalimantan Barat, warga yang ditetapkan sebagai tersangka berjumlah 59 orang. Adapun korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka ada dua, yaitu PT Surya Argo Palma dan PT Sepanjang Inti Surya Utama.