483 personel Polri diberhentikan tanpa hormat sepanjang 2020

Div Propam melakukan 1.326 sidang pelanggaran disiplin selama tahun ini. Sebanyak 1.124 anggota pun divonis melanggar kode etik.

Ilustrasi. Alinea.id/Oky Diaz

Kapolri, Jenderal Idham Azis, mengaku, ratusan personel dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang 2020. Namun, dirinya tiak memerinci jenis pelanggran yang dilakukan.

"(Sebanyak) 483 personel Polri dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Idham di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/12).

Menurut Idham, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan 1.326 kali sidang pelanggaran disiplin yang dilakukan selama satu tahun ini. Dari sidang tersebut, sebanyak 1.124 anggota dijatuhi hukuman pelanggaran etik.

Meski personel yang diberikan sanksi cukup banyak, Idham mengklaim, perbaikan kualitas personel Polri semakin berjalan. Dicontohkannya dengan tidak adanya lagi personel yang di analis kebijakan karena sudah ditempatkan sesuai kemampuannya.

"Saat ini seluruh personel Polri telah mendapatkan ruang jabatan yang telah bersekolah diberikan akselerasi," ujar Idham.