5 tersangka kasus Jiwasraya masuki tahap penuntutan

Kelima orang tersangka ditahan di rutan berbeda sambil menunggu proses penuntutan bergulir.

Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (16/4/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso

Lima orang tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan segera menjalani proses penuntutan di persidangan. Hal ini terjadi setelah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua berupa barang bukti dan tersangka kepada pihak penuntut umum.

"Pada hari Selasa (12/5) telah ditindaklanjuti penyerahan berkas perkara tahap kedua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti, dari penyidik ke penuntut umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Rabu (13/5).

Lima orang tersebut adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. 

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Hari menjelaskan, Tersangka Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, dan Heru Hidayat diserahterimakan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK. Hal ini lantaran ketiganya akan menjalani masa penahanan di Rutan KPK.