sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

5 tersangka kasus Jiwasraya masuki tahap penuntutan

Kelima orang tersangka ditahan di rutan berbeda sambil menunggu proses penuntutan bergulir.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Rabu, 13 Mei 2020 14:23 WIB
5 tersangka kasus Jiwasraya masuki tahap penuntutan

Lima orang tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan segera menjalani proses penuntutan di persidangan. Hal ini terjadi setelah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua berupa barang bukti dan tersangka kepada pihak penuntut umum.

"Pada hari Selasa (12/5) telah ditindaklanjuti penyerahan berkas perkara tahap kedua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti, dari penyidik ke penuntut umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Rabu (13/5).

Lima orang tersebut adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. 

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Hari menjelaskan, Tersangka Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, dan Heru Hidayat diserahterimakan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK. Hal ini lantaran ketiganya akan menjalani masa penahanan di Rutan KPK.

Adapun tersangka Hary Prasetyo diserahterimakan di dalam Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Hary akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Adapun tersangka Syahmirwan diserahterimakan secara virtual menggunakan aplikasi ZOOM dari Rutan Cipinang yang dihadiri penyidik dan jaksa penuntut umum di Kantor Kejari Jakarta Pusat.

Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di rutan masing-masing. Masa penahanan berlaku terhitung mulai 12 hingga 31 Mei 2020.

Sponsored

Pihak Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, nilai aset para tersangka yang disita mencapai Rp13,1 triliun. 

Aset tersangka yang disita di antaranya sertifikat tanah, kendaraan mewah, deposito, dan rekening. Aset-aset yang disita akan digunakan untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini. Menurut BPK, kerugian negara yang terjadi dari kasus ini mencapai Rp16,9 triliun. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid